Assalamualaikum Wr. Wb.
Sampurasun. Rampes.
Berdasarkan surat edaran nomor 443.1/1519/DISDIK tentang perpanjangan masa belajar dirumah yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta mengintruksikan seluruh jajarannya di Dinas Pendidikan bahwa Pembelajaran dirumah akan diperpanjang hingga 19 Juni 2020 dan dilanjutkan dengan Libur Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 sampai tanggal 12 Juli 2020. Sampai adanya surat edaran baru dari Dinas Pendidkan diharapkan Kepala sekolah, guru serta staff dapat mempersiapkan pembelajaran dengan online kembali selama masuk sekolah belum dilaksanakan secara serentak dari pusat. Orang tua dan siswa di harapkan mentaati peraturan Pemerintah tentang penanganan Wabah andemi Covid 19 ini dengan cara menerapakan Fysical Distancing, Sosial Distancing, Stay At Home DLL.
Sepanjang tidak dilakukan perubahan tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat ini sampai ditetapkan kebijakan baru. Untuk tahun ajaran baru akan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sepanjang tidak dilakukan perubahan tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat ini sampai ditetapkan kebijakan baru. Untuk tahun ajaran baru akan ada pemberitahuan lebih lanjut.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.